Jalinan permitraan, fondasi mencapai sasaran restorasi gambut berkesinambungan di Indonesia

This page in:
Image
Lahan Gambut. Foto: Tempo

“Gambut itu seksi!” Tentu bukan rangkaian kata yang lazim dikaitkan dengan lahan gambut. Namun dari besarnya animo peserta yang berpartisipasi dalam diskusi tentang pendanaan restorasi gambut di Indonesia pada konferensi “Global Landscapes Forum: Peatlands Matter,” di Jakarta pada 18 Mei lalu, tampaknya cetusan tersebut benar. Pengamatan jitu tersebut dicetuskan Erwin Widodo, salah satu pembicara dalam sesi diskusi yang dipandu Bank Dunia.

Bagi saya, sungguh merupakan kehormatan dapat menjadi moderator bagi panel yang terdiri dari tokoh-tokoh utama dalam bidang ini: Kindy Syahrir (Wakil Direktur Pendanaan Lingkungan Hidup dan Kebijakan Internasional, Kementerian Keuangan), Agus Purnomo (Managing Director for Sustainability and Strategic Stakeholder Engagement, Golden Agri-Resources), Erwin Widodo (Koordinator Regional, Tropical Forest Alliance 2020), Christoffer Gronstad (Climate Change Counsellor, Kedutaan Besar Norwegia), dan Ernest Bethe (Principal Operations Officer, IFC).

Melihat pengalaman masing-masing, komposisi pembicara merupakan kombinasi yang tepat untuk membahas berbagai tantangan luar biasa dalam mengakses pendanaan bagi restorasi gambut berkesinambungan di Indonesia. Tantangan tersebut termasuk mencari solusi untuk menutup kesenjangan dalam pendanaan, serta mengidentifikasi instrumen dan kerangka kebijakan yang akan memperkuat dorongan dunia usaha terjun dalam restorasi gambut. Dana yang telah dijanjikan untuk restorasi gambut sesungguhnya cukup besar. Namun salah satu isu utama yang harus diurai pembicara adalah bagaimana mengarahkan pendanaan tersebut guna mencapai hasil yang lebih efisien dan tepat guna, menuju sasaran-sasaran restorasi yang berkesinambungan.


Video courtesy of CIFOR Indonesia
 

Restorasi gambut merupakan prioritas dalam agenda lingkungan hidup Presiden Joko Widodo, terutama terdorong tekad mencegah kembali kebakaran dan kabut asap yang menyelimuti kawasan selama tahun-tahun cuaca kering, seperti bencana kebakaran 2015 yang merugikan Indonesia hingga 16,1 milyar dolar Amerika. Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada Januari 2016 disambut sebagai langkah penting mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan. Namun restorasi terbukti merupakan tugas rumit, terutama mengingat BRG dimandatkan sanggup merestorasi lebih dari dua juta hektar lahan gambut yang rusak pada 2020.

Komitmen pendanaan restorasi saat ini jauh dari jumlah yang dibutuhkan untuk mencapai target yang demikian ambisius. Menurut Kindy Syahrir, Kementerian Keuangan telah menjalankan strategi optimalisasi alokasi anggaran, seperti anggaran subsidi pupuk. Kindy menegaskan diperlukan tiga pra-kondisi untuk memobilisasi pendanaan, dengan kesepakatan dengan seluruh pemangku kepentingan, yakni: 1) reformasi agrarian pada tingkat bentang alam, 2) metodologi penghitungan pengurangan emisi karbon dari penggunaan lahan, dan 3) sistem Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi (MRV).

Pemerintah Indonesia tengah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai mekanisme penyaluran dana termasuk bantuan dengan skema pembayaran berdasarkan hasil (results-based payments). Bila BLU telah aktif, Indonesia bisa mengalokasi dana hingga 2,8 milyar dolar Amerika per tahun dari hibah internasional untuk adaptasi perubahan iklim. Sebuah RUU juga tengah dipersiapkan untuk mendukung mekanisme tersebut, yakni Pembayaran untuk Jasa Ekosistem dan instrument fiskal yang memungkinkan transfer antar wilayah sebagai insentif restorasi gambut.

Bagi sektor swasta, ketiga pra-kondisi tersebut harus dapat menjadi insentif pendorong pelaku usaha. Keputusan perusahaan untuk berinvestasi dalam sebuah proyek sedikit banyak didasari tempo pengembalian, waktu dan tingkat risiko. Mengacu pada pengalamannya yang luas bekerjasama dengan komunitas lokal dan petani kecil, Agur Purnomo menyimpulkan dunia usaha masih menganggap investasi seperti ini berisiko.

Perspektif dunia usaha tersebut membawa kita kembali pada desakan perlunya kerangka hukum yang menunjang. Sebagaimana diungkapkan Ernest Bethe, kerangka yang kini ada sangat menyulitkan lembaga keuangan untuk mendukung aktivitas petani independen. Mereka adalah kelompok yang paling pesat tumbuh dalam pengembangan sektor kelapa sawit Indonesia. Namun petani independen kesulitan mendapatkan akses atas sumber pendanaan yang dapat diandalkan. Melalui reformasi kebijakan dan perangkat hukum, bank-bank nasional mendapat lebih banyak kesempatan untuk mendukung aktivitas petani kecil. Kondisi ini dapat menjembatani kesenjangan antara apa yang dapat ditawarkan bank dalam bentuk produk maupun masukan, dengan apa yang sesungguhnya dibutuhkan petani kecil, terutama mengingat minimnya hak atas penggunaan tanah dan tingginya tingkat bunga bank saat ini.

Sebagaimana tampak selama diskusi, setiap pemangku kepentingan menghadapi tantangan berbeda. Erwin Widodo, yang terbukti pandai merangkai kata, menggambarkan Indonesia sebagai negeri yang terbagi menjadi tiga “kelompok warga negara”: pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat madani. Di saat masing-masing kelompok merasa berhak menentukan bagaimana lahan gambut seharusnya dikelola, Erwin menekankan betapa gentingnya jalur komunikasi guna menyelaraskan persepsi dan prioritas. Untuk terus mendorong majunya agenda restorasi gambut sejumlah isu utama harus disepakati: 1) memperbaiki data spasial, 2) metodologi standar nasional, 3) sinkronisasi dukungan pemerintah pada setiap tingkatan (nasional, provinsi dan lokal), dan 4) kepastian akan sumber pendanaan, termasuk mekanisme penyaluran dana.

Terlepas dari kompleksitas tersebut, termasuk mencocokkan pendanaan dengan proyek, minat pendanaan dari sumber-sumber internasional tetap ada. Christoffer Gronstad mengungkapkan, negara donor seperti Norwegia menilai pendekatan bentang alam dan yurisdiksi dalam restorasi gambut sangat bermanfaat. Ia menambahkan, meski pun sebagian pihak menilai REDD telah mati, Norwegia termotivasi dengan kemajuan yang dicapai Indonesia sejauh ini, sehingga akan terus memberi dukungan.

Akhir kata, para pembicara sepakat bahwa mengembangkan jalinan permitraan yang kuat antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat madani merupakan fondasi untuk mencapai sasaran restorasi gambut di Indonesia. Fondasi ini akan berujung pada artikulasi prioritas yang lebih tajam, menciptakan kondisi kondusif guna menggalang seluruh potensi sumber pendanaan, dan menjamin dukungan internasional atas manajemen gambut berkesinambungan yang dipimpin pemerintah dengan hasil berdampak tinggi pada tingkat bentang alam.


Authors

Ann Jeannette Glauber

Practice Manager, Environment, Natural Resources and Blue Economy (East Asia and the Pacific Region)

Join the Conversation

The content of this field is kept private and will not be shown publicly
Remaining characters: 1000