Mengelola kebakaran: Upaya Indonesia untuk mencegah krisis kebakaran hutan dan lahan

This page in:

Image

Berita kebakaran hutan dan lahan bukan hal baru di Indonesia. Tapi drama penyenderaan di tengah “musim kebakaran”? Ini sesuatu yang baru, dan mendominasi deretan tajuk utama pemberitaan di awal September. Setelah mengumpulkan bukti lahan yang terbakar di area konsesi kebun sawit di Rokan Hulu, Riau, tujuh petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disandera dan dipaksa menyerahkan atau menghapus bukti yang mereka kumpulkan.

Beberapa hari kemudian, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) dicegah memasuki lahan konsesi yang dikelola salah satu perusahaan pulp and paper besar di Pulau Pisang, Riau. BRG tengah menyelidiki laporan konversi lahan gambut secara ilegal.
 
Kedua insiden tersebut menggambarkan betapa isu kebakaran hutan dan lahan begitu rentan konflik, khususnya di tingkat lokal. Insiden tersebut juga menggambarkan, bahwa meskipun telah ada kemauan politik dan perbaikan upaya mencegah kebakaran, tanpa adanya kebijakan kebakaran yang terpadu dan penerapan yang baik, api dapat terus membara.
 
Kebakaran hutan dan lahan kini merupakan kejadian buatan manusia yang berulang setiap tahun. Antara Januari hingga Agustus 2016 terdeteksi sekitar 2.356 titik panas di Sumatera dan Kalimantan. Beberapa provinsi yang rentan kebakaran seperti Sumatera Selatan, Riau, Jambi dan sebagian Kalimantan memberlakukan status darurat kebakaran. Kondisi tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu, sebagian besar berkat La Nina yang membawa curah hujan lebih tinggi saat musim kemarau; sehingga jumlah titik panas turun sekitar 74% dibandingkan tahun 2015.
 
Pemerintah telah mengambil tindakan termasuk moratorium konversi rawa gambut serta tidak mengeluarkan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit. Terbentuknya BRG pada Januari 2016 merupakan langkah berani, dan Presiden Joko Widodo telah menetapkan target ambisius bagi lembaga tersebut: memulihkan dua juta hektar lahan gambut rusak. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga berupaya menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memulai kebakaran.
 
Sejumlah upaya lain tengah dijalankan untuk mencegah kebakaran di masa depan. BRG telah mencapai kemajuan dalam pemetaan lahan gambut di Indonesia, langkah pertama guna melindungi dan meregulasi pengelolaan lahan gambut secara efektif. Sistem peringatan dini tengah diperkuat untuk mendeteksi titik panas dan memproses informasi untuk memadamkan kebakaran. Sementara itu, KLHK bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran tentang kebakaran. Salah satu yang terpenting, pengendalian kebakaran kini melibatkan masyarakat, bekerja sama dengan tim pemadam kebakaran KLHK yang bernama Manggala Agni, dengan tugas melakukan patroli dan memadamkan api.
 
Semua langkah tersebut penting untuk mencapai satu tujuan bersama. Namun, terlepas dari adanya peningkatakan kerja sama antara pemerintah daerah dengan penegak hukum, masyarakat, serta sektor swasta, masih banyak lagi yang dapat dilakukan. Masih belum ada kebijakan kebakaran yang terpadu. Tanggung jawab kelembagaan belum jelas. Dan petani kecil masih sulit menemukan alternatif murah selain melakukan pembakaran.
 
Mengapa keberadaan kebijakan kebakaran yang terpadu penting? Karena saat ini, demikian banyaknya instansi pemerintah yang diberi mandat melakukan pencegahan dan penanganan kebakaran – termasuk KLHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Penganggulangan Bencana Nasional, serta polisi dan militer – belum mempunyai peran dan tanggung jawab yang jelas, ataupun prosedur dalam bertindak.
 
Karena saat ini, koordinasi antara KLHK, BRG dan lembaga lainnya masih lemah, antara lain akibat kurangnya insentif, perencanaan dan pengelolaan sumberdaya yang mendorong kerja sama antar lembaga secara komprehensif.
 
Karena saat ini, metode membakar yang aman belum menjadi anjuran.
 
Kerasnya penolakan sebagian kekuatan lokal juga mencegah tim Manggala Agni – maupun aparat pemerintah lainnya seperti mereka yang disandera – menghadapi mereka yang bertekad membuka lahan dengan cara membakar, baik petani kecil maupun mereka yang terafiliasi perusahaan.
 
Kebijakan kebarakan yang terpadu juga harus menyentuh sejumlah akar permasalahan.
 
Salah satunya adalah salah kelola lahan gambut. Hutan dan lahan gambut perlu dikonservasi, dan matapencaharian alternatif perlu didukung. Sembari BRG memberi fokus merestorasi lahan gambut untuk mencegah kebakaran, solusi-solusi jangka panjang masihi perlu dirumuskan.
 
Akar permasalahan lainnya adalah kaburnya batas yurisdiksi lahan, sehingga mempersulit upaya penegakan hukum. Isu ini bisa diatasi dengan penerapan kebijakan Satu Peta, yang perkembangannya terus melaju meski perlahan.
 
Kebijakan kebakaran yang terpadu juga harus memperkuat sistem peringatan dini guna mengidentifikasi zona-zona rawan secara cepat. Setelah diidentifikasi, para petugas reaksi cepat harus tahu tanggung jawab mereka, dan memiliki ketrampilan serta peralatan memadai untuk bertindak. Masyarakat, pihak swasta, dan pemerintah daerah harus paham, dan diberi pelatihan serta insentif untuk menangani dan mengendalikan kebakaran. Semua ini memerlukan pengetahuan, pendanaan, dan kepemimpinan.
 
Para mitra pembangunan internasional bekerja sama dengan kami dalam membangun kerangka kerja guna mengatasi berbagai tantangan rumit tersebut, serta memadukan seluruh langkah dan sumberdaya antar sektor dan kawasan.
 
Mengingat angka kerugian akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun 2015 mencapai $1.6 milyar – hampir dua kali lipat biaya rekonstruksi paska tsunami 2004 – dapat dimengerti mengapa diperlukan tanggapan yang sedemikian ambisiusnya.
 
Bayangkan bila angka tersebut digunakan untuk pengentasan kemiskinan. 60 juta penduduk Indonesia yang tinggal dalam dan sekitar hutan hidup dalam tingkat kemiskinan yang dua kali lebih tinggi dari rata-rata nasional (belum lagi penderitaan akibat asap kebakaran yang berulang kali terjadi). Bayangkan bila milyaran dolar tersebut digunakan untuk memperbaiki layanan sosial dan infrastruktur. Pada akhirnya, mengendalikan bara api bukan semata-mata demi penanganan kebakaran hutan dan lahan. Ini masalah keharusan agar masyarakat Indonesia memiliki kualitas hidup lebih baik, dan masa depan lebih cerah.
 
 
 


Authors

Ann Jeannette Glauber

Practice Manager, Environment, Natural Resources and Blue Economy (East Asia and the Pacific Region)

Join the Conversation

The content of this field is kept private and will not be shown publicly
Remaining characters: 1000