Waktunya ACT! Mewujudkan Potensi Perkotaan Indonesia

This page in:
Mewujudkan Potensi Perkotaan Indonesia Mewujudkan Potensi Perkotaan Indonesia

Urbanisasi telah mentransformasi Indonesia. Laporan terbaru Bank Dunia yang berjudul “Waktunya ACT! Mewujudkan Potensi Perkotaan Indonesia” bahwa ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya di  tahun 1945, hanya satu dari delapan orang yang tinggal di kota-kota besar dan kecil, dan penduduk di kawasan perkotaan Indonesia berjumlah sekitar 8,6 juta, kira-kira sama dengan London kini. Namun, saat ini sekitar 151 juta (56 persen) penduduk Indonesia tinggal di kawasan perkotaan, kira-kira 18 kali lipat populasi London.

Bersama dengan urbanisasi, pembangunan dan kemakmuran Indonesia juga telah meningkat. Sejak tahun 1950, rata-rata produk domestik bruto (PDB) per kapita telah meningkat hampir sembilan kali lipat secara riil, dan rata-rata penduduk Indonesia saat ini menikmati standar hidup yang jauh melebihi standar generasi sebelumnya. Salah satu alasan Indonesia lebih makmur saat ini ialah karena tambahan produktivitas yang dihasilkan dari aglomerasi perkotaan dan transformasi dari masyarakat agraris menjadi masyarakat yang lebih berbasis pada industri dan jasa.

Time to ACT

Namun demikian, seperti yang disertakan dalam  laporan ini, peningkatan pembangunan dan kesejahteraan lebih lambat dan lebih sulit daripada laju urbanisasi. Oleh karena itu, Indonesia tetap menjadi negara berpendapatan menengah-bawah (lower-middle income), dan meskipun hampir setiap orang mendapatkan manfaat secara absolut, kemajuan yang dihasilkan urbanisasi belum merata di kota-kota dan di seluruh Indonesia. Pertumbuhan kawasan perkotaan yang belum pernah terjadi sebelumnya telah menyebabkan faktor-faktor kepadatan negatif (negative congestion forces), terkait dengan tekanan penduduk perkotaan pada infrastruktur, layanan dasar, lahan, perumahan dan lingkungan, yang berdampak pada kelayakan huni (livability) kota-kota dan kesejahteraan yang dihasilkan oleh urbanisasi.

Dengan kata lain, urbanisasi belum memenuhi potensinya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan, inklusivitas dan kelayakan huni secara berkelanjutan di Indonesia. Menurut laporan ini, hal tersebut disebabkan karena kurang memadainya ACT:

  • Augment – Memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan infrastruktur perkotaan untuk mengatasi faktor-faktor kepadatan (congestion forces) dan kesenjangan sumber daya manusia (human capital) di tiap dan antar wilayah.
  • Connect – Menghubungkan berbagai kawasan perkotaan yang memiliki ukuran berbeda, dengan kawasan pedesaan sekitarnya, serta dengan pasar internasional—juga menghubungkan masyarakat dengan lapangan kerja dan pelayanan dasar di tiap kawasan perkotaan—untuk meningkatkan inklusivitas, baik di tiap dan antar kawasan.
  • Target – Menarget wilayah-wilayah serta masyarakat yang mungkin tertinggal, untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat urbanisasi, juga memastikan bahwa kawasan perkotaan layak dihuni bagi semua orang.

Untuk memastikan Indonesia mendapatkan manfaat urbanisasi sepenuhnya, para pembuat kebijakan perlu melakukan reformasi kelembagaan yang signifikan dan secara tegas mengimplementasikan kebijakan ACT (Memperluas, Menghubungkan dan Menarget). Perbaikan ini melibatkan reformasi tata kelola dan pembiayaan kawasan-kawasan perkotaan, yang berfokus pada:

  1. perluasan opsi untuk membiayai infrastruktur dan layanan dasar;
  2. meningkatkan koordinasi antara berbagai tingkat dan sektor pemerintahan, dan antar kabupaten/kota di dalam kawasan metropolitan yang sama; dan
  3. peningkatan kapasitas untuk merencanakan, melaksanakan dan membiayai pembangunan perkotaan.

Berbagai kebijakan ACT perlu disesuaikan dengan jenis wilayah—contohnya, apakah perkotaan tersebut merupakan metropolitan seperti Jakarta atau Surabaya, atau mungkin merupakan kota kecil yang kurang terhubung seperti Bima.

Meskipun langkah-langkah tersebut memberikan landasan untuk ACT, namun tidak cukup untuk menghubungkan masyarakat ke lapangan kerja dan layanan di kawasan perkotaan, yang memerlukan kebijakan-kebijakan dan investasi lainnya. Ini termasuk kebijakan-kebijakan untuk memfasilitasi penyediaan perumahan di lokasi yang tepat dengan harga terjangkau, transportasi umum perkotaan yang lebih baik, dan manajemen lalu lintas yang lebih baik dalam kerangka kerja perencanaan perkotaan serta tata ruang yang lebih efektif. Guna menghubungkan kawasan perkotaan satu sama lain, dengan kawasan pedesaan di sekitarnya, juga dengan pasar internasional secara memadai, hal terkait peraturan perundang-undangan jasa transportasi pun perlu diperhatikan.  

Akhirnya, untuk memastikan tidak ada pulau dan wilayah yang tertinggal, Indonesia perlu menggunakan pendekatan kebijakan berbasis wilayah, dengan penekanan pada kualitas sumber daya manusia dalam desain kebijakan tersebut. Pergeseran paradigma dalam perencanaan dan desain perkotaan juga diperlukan untuk memastikan semua kelompok masyarakat—terutama perempuan, anak perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas—mendapatkan semua manfaat urbanisasi.

Agar berhasil, Indonesia perlu ACT (Memperluas, Menghubungkan dan Menarget) sekarang. Pada tahun 2045, seratus tahun sejak kemerdekaan Indonesia, sekitar 220 juta orang—atau lebih dari 70 persen penduduk—akan tinggal di kota-kota besar dan kecil. Karena lingkungan perkotaan sulit dan mahal untuk diubah saat telah selesai dibangun, keterlambatan bertindak akan berisiko membuat Indonesia berada lebih jauh di jalur pembangunan perkotaan yang kurang optimal. Di sisi lain, banyak yang dapat dilakukan para pembuat kebijakan untuk memastikan urbanisasi menghasilkan kota-kota yang sejahtera, inklusif dan layak huni.

Laporan lengkap beserta rekomendasi kebijakannya bisa diakses di sini


Authors

Frederico Gil Sander

Practice Manager, Global Macroeconomics and Debt

Mark Roberts

Lead Urban Economist, World Bank

Join the Conversation

The content of this field is kept private and will not be shown publicly
Remaining characters: 1000